Syarat Terbentuknya Suatu Negara
Syarat berdirinya suatu negera adalah
dengan adanya rakyat, wilayah, dan pemerintah yang berdaulat, sesuai
dengan Konvensi Montevideo tahun 1933 oleh Mahfud MD disebut unsur
konstitutif, sementara tambahan lainnya adalah unsur deklaratif
(Pengakuan dari negara lainnya).
Jika salah satu dari ketiga syarat tersebut tidak dimiliki, maka tidak bisa disebut negara
- Rakyat (unsur konstitutif)
Rakyatlah
yang memiliki kepentingan mewujudkan cita-cita dan harapan negara. Tidak
mungkin negara tanpa rakyat, yang dimaksud adalah sekumpulan manusia
yang disatukan oleh suatu wilayah tertentu serta tunduk pada kekuasaan
negara
Rakyat
dibedakan menjadi 2, penduduk dan bukan penduduk. Penduduk adalah
sekumpulan orang yang telah memenuhi syarat administratif dari peraturan
negara. Bukan penduduk adalah orang yang tidak memenuhi syarat
tersebut.
Penduduk
juga dibedakan menjadi 2, warga negara dan bukan warga negara. Warga
negara adalah orang yang memenuhi syarat negara, sementara bukan warga
negara adalah orang yang tidak memenuhi syarat tersebut seperti turis
dan lain2
- Wilayah (unsur konstitutif)
Dibagi menjadi tiga bagian, yaitu darat, laut dan udara.
Darat memiliki garis batas/perbatasan dengan wilayah negara lain yang dijaga dengan ketat
Laut termasuk danau, sungai, selat dan teluk juga memiliki teritorial dan di luar itu disebut laut bebas
Udara berada di atas laut dan darat dan perbatasan udara juga memilii daerah teritorial yang diawasi dengan ketat.
- Pemerintah yang Berdaulat (unsur konstitutif)
Pengertian pemerintah ada dua, arti luas dan arti sempit.
Arti luas, adalah keseluruhan badan pengurus negara dan segala organisasi negara.
Arti sempit, adalah suatu badan pimpinan yang terdiri atas seseorang atau beberapa orang
- Pengakuan dari Negara Lain (unsur deklaratif)
Bersifat De Jure karena melibatkan hak dan kewajiban anggota masyarakat internasional.
Indonesia lahir secara de facto tanggal 17 Agustus saat proklamasi dan mendapat pengakuan de jure tanggal 18 Agustus saat disahkannya UUD 1945
